PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau
Program berupa: a, perubahan tujuan atau target;
- perubahan strategi pencapaian target;
- perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
- pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
- pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
(21 Hasil ...
{,# u,',?ou5t. *. J.TF u, o ",
(21 Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menJrusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf 3 Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
