PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat kajian:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
