PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Analisis materi muatan Keb{jakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
- jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- tingkat kemajuan pen5rusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
- input...
PRESIDEN
- input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
- ketersediaan data.
(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
- peraturan perundang-undangan;
- keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah; yang akuntabel; dan/atau c. keberadaan hasil penelitian
- kesepakatan antarahli.
