PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(1) (2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21.
(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau
rancangan dianalisis secara iteratif sesuai tahap kemajuannya.
