PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. (21 Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program berlaku yang akan dievaluasi.
