PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Hasil identifrkasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit:
- karakteristik ...
#.)-ilbr€
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
- karakteristik wilayah;
- tingkat pentingnya potensi dampak; Pembangunan c. keterkaitan antar isu strategis Berkelanjutan;
- keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau Program f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/ atau relevansi langsung.
(2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
- status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
- ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
- kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
- tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
- risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
- ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Pasal 10...
#",t}
FRESIDEN
