PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(l) Identifikasi dan perlrmusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan isu-isu yang paling strategis.
(21 Identifrkasi dan perumusan isu Pembangu.nan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
