PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pengkaj ian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
- melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
- melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan perumusan c. menganalisis pengaruh hasil identilikasi dan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
