PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penJrusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program tentang:
- tanggap darurat bencana; dan
- kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
