Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. (21 Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program pemanfaatan ruang dan/ atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi:
- perubahan iklim;
- kerusakan, kemerosotan, dan/ atau kepunahan keanekaragaman hayati;
- peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
- peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
- peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/ atau
- peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
- Kebijakan...
#.)-il$>€
PRESIDEN
- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
(3) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
menetapkan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
