PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat
KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
(2) KLHS...
PRESIDEN
(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan ke dalam pen5rusunan atau evaluasi:
- rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah; dan yang b. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup.
