PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 23 pada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(1)12) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri. Bagian ...
#iw PRESIDEN
Bagian Keempat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
