PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan validasi oleh: Program a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau tingkat nasional dan provinsi; atau
- gubemur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/ kota. (21 Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungiawabkan kepada publik.
(3) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan:
- secara bertahap pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS; atau
- pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS. (41 Terhadap KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RPJP nasional dan RPJM nasional tidak dilakukan validasi. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas penjaminan kualitas KLHS untuk RPJP nasional dan RPJM nasional diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
