PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang.
