PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 33
BAB 3 — KETERLIBATAN MASYARAKAT
Masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
PEMBINAAN
