PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Badan . . .
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
- Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya
dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Penyelenggaraan program JHT bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua Kepesertaan
Pasal 4
(1) Peserta program JHT terdiri atas:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- Pekerja pada perusahaan;
- Pekerja pada orang perseorangan; dan
- orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemberi Kerja;
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
Pasal 5
Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a memiliki perusahaan lebih dari 1
(satu), Pemberi Kerja wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Peserta Penerima Upah yang Bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
Pasal 7
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai
berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 9
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib
memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan
kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah
menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Pasal 11
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan:
- perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh;
- Kartu Tanda Penduduk; dan
- Kartu Keluarga.
(3) BPJS . . .
(3) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terbukti Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
(5) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima.
(6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 12
(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan Kartu
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing- masing Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum membayar Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko terhadap Pekerjanya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Paragraf 2 Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 13
(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu),
Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dalam formulir pendaftaran paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS
Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri- sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
(4) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan Kartu
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Kepesertaan program JHT pada BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 16
(1) Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja
pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
- 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta penerima
Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran JHT
bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Peserta yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian, Upah
sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
(4) Apabila . . .
(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau
satuan hasil, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca
yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Bagian Kedua Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 18
(1) Iuran JHT bagi Peserta bukan penerima Upah
didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan Peserta yang ditetapkan dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Daftar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta masing-masing.
(3) Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta bukan
penerima Upah dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran Iuran
Paragraf 1 Peserta Penerima Upah yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 20
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya.
(3) Denda . . .
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana Jaminan Sosial.
Paragraf 2 Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 21
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran
yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui
wadah, atau melalui kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kesatu Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 22
(1) Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang
dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya . . .
(2) Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai
akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayar secara sekaligus.
(4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa
pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi
kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT
diberikan kepada ahli waris yang sah.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- janda;
- duda; atau
- anak.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua; dan
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
(1) Selain manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Peserta memperoleh
manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
(2) Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian,
persyaratan, dan jenis manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pasal 26
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta
apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia
pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun.
(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan
hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Dalam hal Peserta mengalami cacat total tetap, hak
atas manfaat JHT diberikan kepada Peserta.
(5) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(6) Dalam hal Peserta tenaga kerja asing atau warga
negara Indonesia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Hasil pengembangan program JHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang diberikan kepada Peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pengembangan program JHT sesuai laporan keuangan tahunan.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil pengembangan program JHT yang diberikan
bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya.
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program JHT kepada setiap Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 28
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar manfaat JHT yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 29
Dalam hal Peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.
Pasal 30
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besarnya JHT paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Peserta mencapai usia pensiun dan wajib memberitahukan kepada Peserta yang bersangkutan.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Peserta atau ahli waris yang berhak memperoleh
manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, wajib mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pengajuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayarkan manfaat JHT secara sekaligus kepada Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 32
Hak atas JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Pasal 33
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau denda
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 34
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4), meliputi :
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- izin Perusahaan penyedia jasa Pekerja atau buruh; atau
- izin mendirikan bangunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan,
pencabutan, dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI . . .
PENGAWASAN
Pasal 35
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), tetapi tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
BAB VII . . .
Pasal 36
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
program JHT yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap penangangan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Juni 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
