PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 28
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar manfaat JHT yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
