PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 29
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Dalam hal Peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.
