PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 30
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besarnya JHT paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Peserta mencapai usia pensiun dan wajib memberitahukan kepada Peserta yang bersangkutan.
