Pasal 13
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu),
Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dalam formulir pendaftaran paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS
Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri- sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
(4) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
