Pasal 33
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau denda
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
