PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 32
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Hak atas JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
