Pasal 10
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah
menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
