PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 20
BAB 3 — BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya.
(3) Denda . . .
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana Jaminan Sosial.
Paragraf 2 Peserta Bukan Penerima Upah
