PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 21
BAB 3 — BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran
yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui
wadah, atau melalui kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kesatu Manfaat Jaminan Hari Tua
