Pasal 22
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang
dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya . . .
(2) Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai
akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayar secara sekaligus.
(4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa
pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi
kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
