PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 23
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT
diberikan kepada ahli waris yang sah.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- janda;
- duda; atau
- anak.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua; dan
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
