PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 24
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
