PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 25
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Selain manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Peserta memperoleh
manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
(2) Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian,
persyaratan, dan jenis manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua
