Pasal 26
BAB 4 — MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta
apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia
pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun.
(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan
hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Dalam hal Peserta mengalami cacat total tetap, hak
atas manfaat JHT diberikan kepada Peserta.
(5) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(6) Dalam hal Peserta tenaga kerja asing atau warga
negara Indonesia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang bersangkutan.
