PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 19
BAB 3 — BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
