PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 18
BAB 3 — BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Iuran JHT bagi Peserta bukan penerima Upah
didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan Peserta yang ditetapkan dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Daftar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta masing-masing.
(3) Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta bukan
penerima Upah dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran Iuran
Paragraf 1 Peserta Penerima Upah yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
