Pasal 35
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), tetapi tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
