Pasal 7
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai
berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
