PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 8
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
