PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 6
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a memiliki perusahaan lebih dari 1
(satu), Pemberi Kerja wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Peserta Penerima Upah yang Bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
