PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 5
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.
