PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 4
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Peserta program JHT terdiri atas:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- Pekerja pada perusahaan;
- Pekerja pada orang perseorangan; dan
- orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemberi Kerja;
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
