PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 15
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
