PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 16
BAB 3 — BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja
pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
- 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta penerima
Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
