LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desentralisasi . . .
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. 10.Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah. 11.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
- urusan desentralisasi;
- tugas pembantuan; dan
- tugas umum pemerintahan.
Bagian Kedua Muatan
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
- urusan wajib; dan
- urusan pilihan.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olahraga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan pangan;
pemberdayaan . . .
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.
(4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:
- ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
- penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
Prioritas urusan wajib;
Program dan kegiatan;
Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
Jumlah pegawai . . .
- Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
- Alokasi dan realisasi anggaran;
- Sarana dan prasarana yang digunakan;
- Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- Permasalahan dan solusi; dan 10.Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
- penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
- Prioritas urusan pilihan;
- Program dan kegiatan;
- Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
- Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
- Alokasi dan realisasi anggaran;
- Sarana dan prasarana yang digunakan;
- Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- Permasalahan dan solusi; dan
- Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
- tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
- tugas pembantuan kepada desa.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi:
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
tugas pembantuan . . .
- tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan
- tugas pembantuan kepada desa.
Pasal 5
(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
- program dan kegiatan serta realisasinya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
- satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pembantuan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
(2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang ditugaspembantuankan ke kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
(3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- kerjasama antar daerah;
- kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
- koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
- pembinaan batas wilayah;
- pencegahan dan penanggulangan bencana;
- pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
(2) Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
- program dan kegiatan;
- satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
Pasal 7
(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat
menyampaikan:
- laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah;
- laporan teknis, apabila diminta oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(2) Laporan teknis . . .
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(3) Penetapan format dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.
Pasal 8
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
Pasal 9
(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi
dan akuntabilitas.
(2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada
Presiden melalui Menteri.
(3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh
bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada
Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(6) Dalam hal . . .
(6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun
anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah.
(2) Materi LPPD yang disampaikan oleh pejabat
pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan kepala daerah yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Bagian Keempat Evaluasi
Pasal 11
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LPPD provinsi.
(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Menteri menerima LPPD provinsi.
(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
Pasal 12
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap LPPD
kabupaten/kota.
(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah gubernur menerima LPPD kabupaten/kota.
(3) Hasil evaluasi . . .
(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Bagian Kelima Muatan dan Tata Cara Penyampaian LPPD Otonom Baru
Pasal 13
(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun dan
menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri bagi penjabat gubernur dan kepada Menteri melalui gubernur bagi penjabat bupati/walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup muatan:
- penyusunan perangkat daerah;
- pengisian personil;
- pengisian keanggotaan DPRD;
- penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
- pembiayaan dan pengalihan dokumen;
- pelaksanaan penetapan batas wilayah;
- penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibu kotanya dipindahkan; dan
- materi lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) LPPD otonom baru diberlakukan paling lama 1 (satu)
tahun semenjak ditetapkannya daerah dimaksud sebagai daerah otonom.
(5) Kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah
paling lama 1 (satu) tahun semenjak ditetapkannya
daerah . . .
daerah dimaksud sebagai daerah otonom wajib menyampaikan LPPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam Sistem Informasi
Pasal 14
(1) Pemerintah membangun sistem informasi LPPD.
(2) Pemerintah daerah dapat membangun sistem
informasi LPPD yang merupakan subsistem dari sistem informasi LPPD yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan subsistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Bagi daerah yang belum dapat membangun
subsistem informasi LPPD, menyusun dan menyampaikan LPPD secara konvensional.
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 15
(1) Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:
urusan desentralisasi;
tugas pembantuan . . .
- tugas pembantuan; dan
- tugas umum pemerintahan.
(2) LKPJ terdiri atas:
- LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
- LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Pasal 16
LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
(1) LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada
DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan
waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Bagian Kedua Muatan LKPJ
Pasal 18
LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan:
arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
pengelolaan . . .
- pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah;
- penyelenggaraan urusan desentralisasi;
- penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
- penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Pasal 19
(1) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b memuat:
- pengelolaan pendapatan daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi; dan
- pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan umum anggaran, target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2) Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d untuk provinsi meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan untuk kabupaten/kota meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2);
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan;
(3) Tugas pembantuan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemberi tugas pembantuan;
- program, kegiatan dan pelaksanaannya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
(4) Tugas pembantuan yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang ditugaspembantuan- kan; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menjelaskan:
- kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.
Bagian Ketiga Penyampaian
Pasal 23
(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat
paripurna DPRD.
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD.
(4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah LKPJ diterima.
(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat
paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Pasal 24
LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan.
Pasal 26
Apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah.
Pasal 27
(1) Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD
kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan
bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah.
(3) Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD.
(4) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas
informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau
saran dari masyarakat atas LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
Pasal 28
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah yang belum melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan masih menggunakan rencana strategis daerah sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, penyusunan LKPJ didasarkan pada rencana strategis daerah.
Pasal 29
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124); dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tata cara pertanggungjawaban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah . . .
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
