PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 22
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menjelaskan:
- kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.
Bagian Ketiga Penyampaian
