PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 21
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d untuk provinsi meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan untuk kabupaten/kota meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2);
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan;
(3) Tugas pembantuan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemberi tugas pembantuan;
- program, kegiatan dan pelaksanaannya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
(4) Tugas pembantuan yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang ditugaspembantuan- kan; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
