PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 20
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2) Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.
