PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 19
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b memuat:
- pengelolaan pendapatan daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi; dan
- pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan umum anggaran, target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi.
