PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 18
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan:
arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
pengelolaan . . .
- pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah;
- penyelenggaraan urusan desentralisasi;
- penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
- penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
