PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 17
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada
DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan
waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Bagian Kedua Muatan LKPJ
