PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 16
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
