Pasal 23
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN
(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat
paripurna DPRD.
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD.
(4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah LKPJ diterima.
(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat
paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
