Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
- urusan wajib; dan
- urusan pilihan.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olahraga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan pangan;
pemberdayaan . . .
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.
(4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:
- ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
- penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
Prioritas urusan wajib;
Program dan kegiatan;
Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
Jumlah pegawai . . .
- Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
- Alokasi dan realisasi anggaran;
- Sarana dan prasarana yang digunakan;
- Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- Permasalahan dan solusi; dan 10.Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
- penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
- Prioritas urusan pilihan;
- Program dan kegiatan;
- Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
- Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
- Alokasi dan realisasi anggaran;
- Sarana dan prasarana yang digunakan;
- Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- Permasalahan dan solusi; dan
- Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
